Oleh : Drs. Fuad Aljihad, M.H.
Wakil Ketua ISPI Cabang Cilacap periode 2015-2020, juara I ‘’Anugerah Konstitusi dan Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PKN Tingkat Nasional,” jenjang SMA/MA Tahun 2014.
Wakil Ketua ISPI Cabang Cilacap periode 2015-2020, juara I ‘’Anugerah Konstitusi dan Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PKN Tingkat Nasional,” jenjang SMA/MA Tahun 2014.
Guru sebagai ujung tombak pendidikan sangat menentukan keberhasilan dan profil pendidikan di Indonesia. Komitmen mewujudkan guru paripurna di Indonesia melahirkan upaya yang tidakpernah henti. Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyempurnakan upaya menyiapkan guru paripurna sebagai manusia yang harus bisa menjadi teladan bagi para siswa. Betapa banyak ungkapan yang menyoroti guru, seperti guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pada sisi lain, cibiran terhadap lemahnya posisi guru di hadapan penguasa digambarkan dalam lirik lagu Iwan Fals, yang berjudul “Umar Bakri”. Namun, di saat guru mulai diperhitungkan karena telah mendapatkan status sebagai profesi tidak sertamerta guru dan perilakunya sudah menunjukkan indikasi sebagai profesional.