Kamis, 26 Agustus 2010

Ekuivalensi Jam Mengajar Bagi Wali Kelas dan Pembantu Kepala Sekolah



Oleh: Mirza Gholam Mokhammad
Ketua Umum ISPI Cabang Cilacap


Tugas yang diemban seorang wali kelas tidaklah ringan. Mereka harus melaksanakan fungsi-fungsi pendampingan, pembinaan, dan administratif untuk sebuah kelas yang merupakan himpunan siswa dengan permasalahannya masing-masing agar seluruh siswa mencapai hasil yang optimal selama mengikuti pendidikan.
Demikian juga bagi guru yang mendapat tugas khusus dari kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerialnya di sekolah (SMP/MTs) yang hanya memiliki seorang wakil kepala sekolah.
Untuk tampil sebagai seorang guru yang profesional -yang mampu melaksanakan tugas-tugas pokok keguruannya dengan baik- bukan persoalan yang ringan bagi seorang guru. Maka tugas tambahan yang diemban guru di luar tugas pokoknya sebagai guru, jelas membuat beban guru tersebut semakin berat.
Saya rasa semua guru tahu bahwa pekerjaan yang harus dilakukan oleh wali kelas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak hanya pada saat-saat penerimaan rapot saja. Tugas-tugas pendampingan dan pembinaan, dan bahkan sebagian tugas administratif wali kelas berjalan sepanjang tahun, mulai awal tahun hingga akhir tahun pelajaran. Demikian juga pekerjaan yang harus dilakukan oleh guru yang diberi tugas khusus membantu kepala sekolah.
Memang tugas-tugas di atas telah dihargai dengan angka kredit untuk kenaikan jabatan guru, tapi bukankah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan juga sebagian petugas-petugas lain di sekolah juga sudah diberi penghargaan angka kredit?
Oleh karena itu, menurut penulis, tugas guru sebagai wali kelas dan sebagai petugas pembantu kepala sekolah selayaknya diberi penghargaab dengan ekuivalensi jam pelajaran. Kalau guru yang diberi tugas sebagai wakil kepala sekolah dihargai setara dengan mengajar 12 jam pelajaran, dan kepala sekolah 18 jam pelajaran perminggu, barangkali tugas-tugas wali kelas dan pembantu kepala sekolah dapat disetarakan dengan mengajar 6 jam pelajaran perminggu.
Hal ini penting dilakukan, karena kalau tidak, pasti guru memilih tidak mendapat tugas tambahan tersebut. Semua guru dalam satu sekolah yang mendapat tugas tambahan tersebut akan merasa keberatan, 'mengapa saya yang diberi tugas, dan bukan dia?
Semoga menjadi pemikiran bagi pihak-pihak terkait.

Penulis adalah mantan Kepala SMP Negeri 2 Kroya, sekarang sebagai Pengawas Sekolah di Disdikpora Cilacap

1 komentar:

  1. Saya setuju, soalnya sejak kenaikan BOS, dan sekolah dilarang menarik biaya operasional dari siswa, tugas-tugas seperti wali kelas dan pembantu kepala sekolah lainnya tidak memperoleh penghargaan. Dengan dihargai ekuivalen 6 jam pelajaran, beratnya beban tugas wali kelas seolah mendapat gantinya.

    BalasHapus